Wednesday, February 8, 2012

Perbedaan Uang Kertas Lama dan Uang Kertas Baru 2011

Beda uang kertas baru dan lama 2011 - Bank Indonesia Siap Keluarkan Uang Kertas Desain Baru 31 Oktober 2011. Peluncuran uang kertas pecahan dengan desain baru diresmikan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Ardhayadi, Direktur Direktorat Peredaran Uang BI Mohammad Dahlan, serta Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Dyah N.K. Makhijani.

Uang kertas pecahan dengan desain baru adalah uang kertas pecahan 20, 50 dan 100 ribu. Desain baru yang dimaksud adalah perubahaminor, bukan perubahan signifikan seperti perubaan gambar dan warna. Detail perubahan desain uang kertas baru ini terletak pada:

  • Penambahan unsur pengamanan rainbow printing di sebelah kanan gambar utama pada bagian depan uang berupa bidang berbentuk segi empat yang memiliki efek berubah warna (efek pelangi) apabila dilihat dari sudut pandang tertentu.
  • Penambahan desain berbentuk lingkaran-lingkaran kecil berwarna hijau untuk pecahan Rp. 20.000, warna oranye pecahan Rp. 50.000, serta warna merah untuk pecahan Rp. 100.000 dan di tengahnya berwarna putih yang letaknya tersebar di sebelah gambar utama pada bagian depan uang dan belakang uang.
  • Perubahan kode tuna netra (blind code) berupa dua buah empat persegi panjang untuk pecahan Rp. 20.000, dua buah segi tiga untuk pecahan Rp. 50.000, serta dua buah lingkaran untuk pecahan Rp. 100.000 yang semula tidak kasat mata menjadi kasat mata dan terasa kasar apabila diraba (cetak intaglio), terletak disamping kiri gambar utama pada bagian depan uang.
  • Pada pecahan Rp. 100.000 terdapat penambahan penulisan “Dewan Perwakilan Daerah” pada gambar utama di bagian belakang uang yang semula bertuliskan  “Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat” menjadi “Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah”.
  • Menghilangkan unsur pengaman berupa Irisafe yang terletak disamping kanan gambar utama pada bagian depan uang untuk pecahan Rp. 100.000.
Sementara uang kertas pecahan Rp. 20.000 Tahun Emisi (TE) 2004, Rp. 50.000 TE 2005, dan Rp. 100.000 TE 2004 desain lama masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (http://beritauye.blogspot.com/ via kompas.com).